Rangkuman Manajemen Berbasis Sekolah di Indonesia

MODUL 5
MODEL MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH DI INDONESIA
   
Kegiatan Belajar 1
Elemen – Elemen Pokok MBS

A.       Makna Manajemen Berbasis sekolah
Manajemen berbasis sekolah, sebagai model kebijakan dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia mengandung beberapa pokok pikiran yang dapat dicermati.

Pertama, Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), sebagai pendekatan dalam manajemen pendidikan merupakan salah satu bentuk desentralisasi pendidikan pada level sekolah yang intinya adalah memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan mengenai pengelolaan pendidikan di sekolah yang bersangkutan. Dalam Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, sebutanya adalah “Manajemen Berbasisi Sekolah/Madrasah”.

Kedua, penerima kewenangan untuk mengambil keputusan di dalam pengelolaan sekolah bukan Kepala Sekolah seorang diri ( sebagai otoritas/penguasa satuan pendidikan), melainkan secara kolektif, yaitu Kepala Sekolah bersama para guru dan dibantu oleh Komite Sekolah. Di negara lain,  bahkan dalam hal tertentu melibatkan wakil siswa, terutama pada jenjang pendidikan menengah. Penerimaan kewenangan secara kolektif ini tidak berarti menghilangkan/mengurangi fungsi Kepala Sekolah sebagai pemimpin sekolah yang sehari-harinya berhak untuk mengambil keputusan di dalam pengelolaan sekolah. Di dalam proses pengambilan keputusan ( terutama yang menyangkut masalah strategis atau yang pelaksanaan dan hasilnya menyangkut kepentingan berbagai pihak ) harus melibatkan pihak-pihak terkait tersebut ( guru dan komite sekolah ). Pengambilan keputusan dan kepemimpinan sekolah itu bersifat partisipatif dan demokratis.

Ketiga,  pemberian kewenangakepada sekolah dalam kerangka MBS, harus disertai alokasi sumber daya pendidikan ( terutama alokasi dana) sesuai kewenangan yang diberikan dan dikelola oleh sekolah sesuai perencanaan masing-masing sekolah. Mengenai masalah ini perhatikan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1) , (2), dan (3), UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Keempat, ada parameter (batasan-batasan) dalam pelaksanaan MBS oleh satuan pendidikan ( Kepala Sekolah, guru dibantu komite sekolah ). Parameter tersebut diantaranya adalah sistem pemerintahan (birokrasi) yang  berlaku dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Sisdiknas dan aturan-aturan pelaksanaannya, serta tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan MBS yeng tidak boleh bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional.

Kelima, ada akuntabilitas kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan (1) mutu pendidikan, (2) keadilan bagi semua anak didik, (3) efektifitas dan efisiensi pengelolaan satuan pendidikan. Elemen-elemen MBS tersebut merupakan elemen pokok yang masih dapat ditambah untuk memperjelas dalam pelaksanaan. Namun demikian, pengurangan dari elemen tersebut akan mengurangi esensi MBS.
Sungguhpun elemen-elemen MBS tampaknya sudah jelas dan gamblang, namun masih ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, yaitu pengelolaan bidang apa saja dan seberapa luas lingkupnya yang diberikan kepada sekolah ?
Dari hasil kajian Umaedi ( 2004 ) di negara-negara lain, terdapat variasi/perbedaan tentang besar kecilnya kewenangan yang dilimpahkan kepada sekolah. Ada model yang memberikan kewenangan kepada komite sekolah untuk memberhentikan dan mengangkat kepala sekolah dan guru, ada yang tidak demikian. Ada model yang menyertakan wakil siswa untuk duduk dalam komite sekolah dan ada yang tidak sejauh itu. Ada yang memfokuskan pada kewenangan pada pengelolaan anggaran (budget), ada yang mensyaratkan kurikulum nasional untuk beberapa mata pelajaran inti, ada yang tidak. Ada yang mensyaratkan ujian nasional, ada pula yang tidak mensyaratkan ujian nasional.

Wohlsetter dan Mohrman ( 1994 dan 1997 ) mengemukakan ada empat hal penting yang didesentralisasikan ( kewenangan diberikan) kepada sekolah, yaitu (1) kekuasaan (power) untuk mengambil keputusan, (2) pengetahuan dan keterampilan, termasuk untuk mengambil keputusan yang baik dan pengelolaan secara profesional, (3) informasi yang diperlukan oleh sekolah untuk mengambil keputusan. Semula informasi ini harus dikirim ke  pusat untuk pengambilan keputusan di tingkat pusat, sekarang sekolah mengumpulkan informasi terutama untuk dijadikan pertimbangan dalam pengelolaan-pengelolaan sekolah yang bersangkutan, (4) penghargaan atas prestasi, yang harus ditangani oleh masing-masing sekolah.

Di samping empat hal tersebut, mereka menambahkan tiga elemen yang dianggap prasyarat yang bersifat organisasional, yaitu (1) panduan instruksional (pembelajaran), seperti rumusan visi dan misi sekolah, panduan dari distrik yang memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran, (2) kepemimpinan yang mengupayakan kekompakan (kohesi) dan fokus pada upaya perbaikan/perubahan, (3) sumber daya yang mendukung pelaksanaan perubahan

B.  Fungsi dan subtansi manajemen berbasis sekolah
Beberapa hal yang tercakup, dalam aspek fungsi :
-          Planning (perencanaan)
-          Organizing (pengorganisasian)
-          Actualing (pelaksanaan)
-          Controling (pelaksanaan)
-          Evaluationg dan leading

Substansi yang dikelola pihak sekolah meliputi :
1.        Bidang Teknis Edukatif
Bidang teknis edukatif yang sangat penting adalah aspek kurikulum dan implementasinya di sekolah Beberapa ketentuan yang disebutkan dalam Undang – Undang sistem pendidikan  nasional adalah:
a)      Standar nasional pendidikan (isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan).
b)       Standar nasional pendidian sebagai pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana prasarana dan pembiayaan.

Dari pasal-pasal tentang kurikulum yang dapat dipahami adalah:
a)      Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah disusun dan ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal isi, proses dan kompetensi lulusan dalam kerangka NKRI.
b)      Dalam keranga MBS, kewenangan diberikan kepada satuan pendidikan bersama komite sekolah.
c)      Pada level sekolah, guru memiliki kewenanggan untuk mengembangkan proses pembelajaran, sesuai dengan metode yang mereka pilih dan kuasai, serta alat bantu dan sumber belajar yang dianggap efektif.

2.         Bidang Ketenagaan
Pasal 41 ayat (1),(2),(3) UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan  nasional menyiratkan keterbatasan kewenangan sekolah dengan menyatakan sebagai berikut :
a)      Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
b)      Pengangkatan, penempatan dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidkan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya.
c)      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.

3.              Bidang Keuangan
Berkaitan dengan pendanaan pendidikan ini, UUD 1945 hasil amandemen ke-4 tahun 2002 pasal 31 ayat (1),(2),(4) menjamin dengan menyatakan sebagai berikut :
a)      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
b)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
c)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Mempertegas bunyi pasal 31 ayat (4) UUD hasil amandemen, UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 49 ayat (1) menyatakan sebagai berikut :
a)      Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.
b)      Pasal 49 (3) UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menyatakan.
c)      Dana pendidikan dri pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentu hibah.

4.        Bidang Sarana dan Prasarana
Penyediaan sarana dan prasarana merupakan tugas satuan pendidikan (sekolah) tercantum pasa pasal 45 UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas sebagai berikut :
a)      Setiap satuan pendidikan formal dan informal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan, intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik

Pasal 35 UU No 20 tahun 2003 yang berkaitan dengan sarana dan prasarana pada ayat (1) berbunyi :
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi,proses, kompetensi luluan, tenaga kependidkan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

5.        Bidang Kesiswaan
Siswa atau peserta didik merupakan komponen yang sangat penting karena menjadi muara dari seluruh upaya perbaikan komponen-komponen lainnya dalam manajemen pendidikan. Kepmendiknas RI Nno.051/V/2002 pasal 3 mengatur tentang penerimaan peserta didik harus berasaskan berikut ini :
a)      Objektivitas
b)      Transformasi
c)      Akuntabilitas
d)      Tidak diskriminatif
e)      Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru

6.        Bidang Administrasi Ketatalaksanaan Sekolah
Merupakan bidang yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan bidang-bidang terkait diatas. Secara teknis dilakukan oleh bagian tata usaha sekolah, namun tidak terlepas dari kewenangan kepada sekolah.


Kegiatan Belajar 2
Bangunan Manajemen Berbasis Sekolah

Banyak guru, kepala sekolah, bahkan kalangan dinas pendidikan yang melihat kebijakan pembaruan di bidang pendidikan secara terpotong-potong tidak menyeluruh. Mereka mungkin tidak salah karena mereka memperoleh dari berbagai sumber, kepentingan dan kegiatan yang berbeda. Kesan yang timbul seolah-olah banyak sekalik kebijakan baru yang membuat pusing sekolah. Bagan bangunan MBS dimaksudkan untuk menghilangkan kesan banyak sekali kebijakanb baru yang seolah-olah berdiri sendiri-sendiri.

Keterangan:
1)      Atap Segitiga Akuntabilitas
a.       Standar Nasional/Standar Kurikulum,
b.      Evaluasi Independen (oleh lembaga mandiri), dan
c.       Akreditasi Sekolah
2)      Bangunan Segi Empat MBS ; Proses Pendidikan
a.       Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK),
b.      Sumber Daya Pendidikan (SDP),
c.       Komite Sekolah,
d.      MBS
3)      Daerah Lingkaran: Proses Belajar-Mengajar (PBM)
4)      Lantai Prasyarat: Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Sekolah (P-SPM-S)
5)      Fondasi: Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota dan APBD
6)      Lahan: Aspirasi Masyarakat (Dewan Pendidikan)

1.        Bangunan Segi empat MBS dan daerah lingkaran
a)      Bangunan segi empat MBS merefleksikan proses pengelolaan pendidikan.
b)      Proses pembelajaran (PBM) digambarkan dalam bangunana lingkaran dengan garis-garis tebal karena proses ini lebih terfokus, direncanakan dengan sadar, materi dan metode serta sumber major yang spesifik dan dengan tujuan untuk mencapai kompetensi yang spesifik pula, sedangkan roses pendidikan di dalam sebuah sekolah merupakan wadah interasosial yang lebih luas dan beragam kegiatannya.
c)      Sumber Daya Pendidikan (SDP) merupakan sisi penopang penting untuk keberhasilan proses pembelajaran maupun prosees pendidikan pada umumnya pada suatu sekolah.
d)     Kurikulum berbasis kompetensi menuntut inisiatif dan kreativitas guru, bahkan para guru baik secara sendiri atau kelompok dapat merumuskan silabus dan kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.

2.        Atap Segitiga
Dalam bangunan MBS, terdapat atap segitiga akuntabilitas yang merujuk kepada standar nasional, akreditasi sekolah dan evaluasi independen oleh lembaga mandiri. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah juga berfungsi sebagai standar nasional karena ditetapkan oleh pemerintah pusat.

1Evaluasi merupakan bentuk akuntabilitas yang diberikan kepada satuan-satuan pendidikan, termasuk program-programnya. Menurut pasal 61 UU Nomor 20 tahun 2003, sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.

Sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi pada umumnya sangat populer untuk sekolah kejuruan dan kursus-kursus serta pelatihan keterampilan tertentu yang bersifat vokasional. Berdasarkan pasal 61 UU Nomor 20 tahun 2003, p[ara pengambil kebijakan masih mempunyai ruang untuk mengatur pelaksanaannya.

3.        Lantai Prasyarat (SPM), Fondasi (Kebijakan Pemerintah  Kabupaten/Kota) dan Lahan (Aspirasi Masyarakat)
Pelaksanaan MBS yang berwawasan mutu (MBS) akan sulit diwujudkan bahkan dalam kondisi tertentu tidak dapat dilaksanakan, kalau pemenuhan standar  pelayanan minimal sekolah (P-SPM-S) tidak dilaksanakan untuk mendukung sumber daya pendidikan (SDM) yang memadai. Sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, Dewan Pendidikan berperan menampung dan menyalurkan aspirasi tersebut, dengan fungsinya sebagai pendukung (turut mencari solusi dan pemecahan masalah), penasehat (pemberi saran), pengawas (ikut mengontrol) dan mediator (penghubung berbagai pihak untuk membantu pendidikan). Dalam praktik saling hubungan antarelemen tersebut sungguhpun merupakan parameter, tetapi pelaksanaannya elastis/fleksibel dan dinamis dan sangat ditentukan oleh loyalitas serta kesungguhan berbagai pihak terkait terhadap pelaksanaan sistem yang berlaku.


Kegiatan Belajar 3
Peran Masyarakat, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nasional

Dalam proses pendidikan ada tiga lingkungan penting yang sangat berpengaruh yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat yang mempunyai sasaran yang sama yaitu anak.
Pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah tidak terlepas dari upaya mensinergikan dukungan dan peran serta masyarakat baik yang terdiri dari perorangan, kelompok, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan lainnya serta orang tua peserta didik untuk bersama-sama sekolah mengusahakan tercapainya peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan secara demokratis dan accountable dalam rangka tujuan pendidikan nasional.


1.        Peran Serta Masyarakat Menurut UU No. 2 Tahun 1989 Tentang
 Sisdiknas
Pada Bab XIII undang-undang No. 2 tahun 1989 pasal 47, ayat (1), (2), dan (3) tentang peran serta masyarakat disebutkan sebagai berikut :
a)      Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional
b)      Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan
c)      Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dari pasal 47 ayat 1, 2 dan penjelasan pasal ini jelas, peran serta masyarakat dalam pendidikan pemaknaannya dibatasi hanya dalam hal penyelenggaraan pendidikan di luar yang diselenggarakan oleh pemerintah. Artinya, peran serta tersebut terbatas dalam bentuk penyelenggaraan sekolah swasta.

Satu-satunya wadah yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran atau pertimbangan adalah Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN), yang peranannya dinyatakan dalam Bab XIV pasal 48 ayat 1, 2 sbb :
a)      Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, nasehat, dapemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
b)      Pembentukan Badan Pertimbangan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.

Dari hal itu, dapat diketahui bahwa peran serta masyarakat lebih difokuskan pada pendirian (penyelenggaraan) sekolah swasta.
Konsep bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah dimaknai secara sempit karena hanya dikaitkan dengan biaya pendidikan. Rumusan tersebut terdapat pada penjelasan pasal 25 ayat 1 butir 1/
Sementara pasal 25 pada UU No. 2 tahun 1989 ayat 1 butir 1 bunyinya sbb :
a)      Setiap peserta didik berkewajiban untuk
1.  Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kwajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekali lagi, tampak bahwa pengertian tanggungjawab bersama telah dikerdilkan artinya, hanya sebatas sumbangan biaya pendidikan bagi siswa sekolah negeri, yang bukan pada jenjang wajib belajar.

2.        Peran Serta Masyarakat menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Untuk memperjelas jaminan hukum terhadap berbagai peran serta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional, memperhatikan pasal-pasal dalam UU No 20 tahun 2003 berikut ini :
a)      Berkaitan dengan kelompok masyarakat dalam pendidikan, bagian kesatu, umum
b)      Berkaitan dengan hak masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan bagian kedua dari Bab XV, pendidikan berbasis masyarakat, pasal 55 ayat 1 sampai 4
c)      Berkaitan dengan wadah mekanisme untuk mensinergikan peran serta masyarakat secara keseluruhan

3.        Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Depdiknas melalui Kepmendiknas No. 044/U/2002 telah mencanangkan pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di seluruh Indonesia.

4.        Beberapa Catatan Tentang Pelaksanaan Peran Dewan Pendidikan  Dan Komite Sekolah
Beberapa catatan untuk mendukung peran lembaga-lembaga mandiri tersebut, sebagai berikut :
a)      Batasan peran Dewan pendidikan dan Komite Sekolah
Pelaksanaan kebijakan menjadi tanggungjwab birokrasi pendidikan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, sebagai pasangan kerja Dewan Pendidikan sesuai lingkupnya. Sedangkan pelaksnaan kebijakan sekolah ada di tangan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Keterlibatan anggota maupun pengurus baik Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah dalam melaksanakan tugasnya adalah atas nama lembaga bukan pribadi. Apa yang mereka lakukan harus dipertanggungjawabkab kepada lembaga dan kalau terdapat penyimpanan tentu akan dituntut sesuau aturan perundangan yang berlaku :
a.       Hak orang tua siswa
Masalah yang menyangkut kepentingan orang tua secara bersama/umum dapat disalurkan melalui Komite Sekolah
b.      Acuan atau Panduan Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite sekolah yang dikeluarkan mendiknas dengan keputusan No 044/U/2002 sudah cukup memadai, paling tidak untuk kondisi masyarakat dan sekolah yang sedang dalam perailah ke arah kemandirian.
b)    Status kelembagaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan keanggotaannya.
Dewan pendidikan dan Komite sekolah sebagai lembaga mandiri , keanggotaannya bersifat terbuka dan suka rela

c) Sosialisasi Dewan pendidikan dan Komite Sekolah secara terpadu dengan komponen pembaruan lainnya.
5)      Pembentukan komite sekolah agar dilakukan sebagai ”gayung bersambut” dengan penerapan MBS sesuai pesan pasal 51 UU No. 20 tahun 2003

MODUL 6
IMPLEMENTASI MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH DI INDONESIA


Kegiatan Belajar 1
Langkah-Langkah MBS
Manajemen Berbasis Sekolah bukan hanya merupakan wacana yang berkembang di Indonesia dalam pembaruan manajemen pendidikan. MBS mempunyai langkah-langkah konkret untuk mewujudkan keinginan peningkatan mutu pendidikan. Adapun langkah-langkah yang diajukan dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah di Indonesia adalah (1) evaluasi diri sekolah dalam penyelenggaraan sekolah. Suatu langkah yang menuntut keterbukaan, kesadaran dan kejujuran pengelola sekolah untuk membuka ‘jati dirinya’. Langkah ini diikuti dengan (2) perumusan visi, misi dan tujuan sekolah, (3) perencanaan, (4) pelaksanaan, (5) evaluasi, dan (6) pelaporan. Rangkaian kegiatan ini merupakan siklus yang dapat ditingkatkan atau diperbaiki dalam mencapai hasil yang paling optimal.

Kegiatan Belajar 2
Pelaksanaan Rintisan MBS
Manajemen Berbasis Sekolah di Indonesia sudah mulai dirintis sejak tahun 1999 ke berbagai jenjang sekolah (SD, SMP, SMA, dan SMK) dan berbagai kabupaten dan provinsi di seluruh Indonesia meskipun secara formal baru muncul pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbagai dukungan dari berbagai lembaga internasional muncul untuk percepatan implementasi MBS tersebut seperti dari Unesco, Unicef, pemerintan New Zealand, The British Women’s Association.
Jenis program dalam rangka mendukung rintisan MBS, seperti Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM), Bantuan Program Layanan Pendidikan Berbasis Luas melalui Pembekalan Kecakapan Hidup (Broad-Based Education-Life Skill/BBE-LS), Bantuan Pelaksanaan Kurikulum dan Sistem Penilaian Berbasis Kompetensi (KSPBK), Bantuan Pengembangan Teknologi Informasi (TI). Rintisan MBS juga dilaksanakan melalui program lintas jenjang dan jenis pendidikan, seperti Proyek Jaring Pengaman Sosial Beasiswa dan Dana Bantuan Operasional (DBO), Desentralized Basic Educatioan Project (BDEP), dan Proyek Pendidikan Kecakapan Hidup (Life-Skill Educatioan)

Hasil studi dan monitoring terhadap program rintisan MBS dengan berbagai block-grant itu menunjukkan bahwa masyarakat dapat menerima dan antusias dengan MBS. Namun demikian, implementasinya masih harus dilaksanakan dengan hati-hati dan peningkatan akuntabilitasnya.

0 Response to "Rangkuman Manajemen Berbasis Sekolah di Indonesia"

Post a Comment