A. Pengantar
Ada enam dimensi kompetensi pengawas satuan pendidikan yang telah disyahkan oleh BSNP dengan Peraturan Menteri No. 12 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas. Ke enam dimensi kompetensi tersebut adalah kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi supervise manajerial, kompetensi supervise akademik, kompetensi evaluasi pendidikan dan kompetensi penelitian pengembangan.
Pada bulan November tahun 2006 bersamaan dengan uji publik standar kualifikasi dan kompetensi pengawas satuan pendidikan yang dilaksanakan BSNP di 33 propinsi, Direktorat Tenaga kependidikan melaksanakan uji coba tes kompetensi pengawas pendidikan menengah dengan mengunakan instrumen uji kompetensi yang telah disusun berdasarkan enam dimensi kompetensi di atas. Hasil uji coba tes kompetensi pengawas satuan pendidikan menunjukkan bahwa secara nasional nilai rata-rata penguasaan kompetensi pengawas satuan pendidikan adalah 39,55 dari maksimum skor 70 atau baru mencapai 56,50 %. Penguasaan kompetensi tersebut dinilai masih rendah sebab belum mencapai 69 %. Khusus untuk pengawas pendidikan menengah nilai rata-ratanya mencapai 39,74 artinya sedikit berada di atas rata-rata nasional (39,74 > 39,55).
Dari enam dimensi kompetensi pengawas satuan pendidikan, ada tiga dimensi kompetensi yang nilainya di bawah nilai rata-rata keseluruhan kompetensi. Ketiga kompetensi tersebut adalah kompetensi supervisi manajerial (37,18), kompetensi supervisi akademik (36,30) dan kompetensi penelitian dan pengembangan (38,15).
Penelitian dan pengembangan merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi yang dapat dilakukan oleh pengawas.
Terdapat lima macam kegiatan pengembangan profesi yang dapat dilakukan pengawas yaitu :
- Melaksanakan kegiatan penelitian tindakan sekolah dalam bidang pendidikan/kepengawasan ;
- Menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial
- Menyusun petunjuk teknis pelaksanaaan tugas pokok dan fungsi pengawas;
- Menciptkan karya seni;
- Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan dan kepengawasan..
Semua unsur pengembangan profesi memerlukan kemampuan dalam bidang penelitian dan pengembangan. Terlebih lagi kegiatan pengembangan profesi yang pertama yakni melaksanakan kegiatan penelitian tindakan sekolah dalam bidang pendidikan/ kepengawasan. Kegiatan ini sangat penting bagi pengawas mengingat penelitian tindakan sekolah bagi pengawas berfungsi ganda. Pertama berfungsi untuk kepentingan penembangan profesi dan kepentingan tugas pokok kepengawasan.
B. SUBSTANSI PENELITIAN TINDAKAN KEPENGAWASAN
Ada 3 aspek yang perlu disepakati yaitu : (1). Kajian kepengawasan sebagai dasar dalam menentukan tema dan judul serta perumusan masalah penelitian tindakan kepengawasan, (2) hakekat penelitian tindakan yang direfleksikan dalam penyusunan proposal PTS, pelaksanaan PTS serta (3) kesepakatan bersama atas beberapa petunjuk teknis.
Tugas pokok pengawas sebagai dasar dalam menentukan tema/atau judul atau masalah penelitian tindakan kepengawasn adalah sebagai berikut :
a. Kegiatan memantau :
- supervisi akademik : 1. Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa
2. Keterlaksanaan kurikulum tiap mata pelajaran
- Supervisi manajerial : 1. Pelaksanaan ujian nasional PSB dan ujian sekolah
2. Pelaksanaan standar nasional pendidikan
b. Kegiatan menilai :
- supervisi akademik : kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan
- Supervisi manajerial : Kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan tanggung jawabnya.
c. Kegiatan membina :
- Supervisi akademik : 1. Guru dalam menyusun silabus dan RPP
2. Guru dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas/laboratorium/lapangan
3. Guru dalam membuat, mengelola dan menggunakan media pendidikan dan pembelajaran
4. Guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan
5. Guru dalam mengolah dan menganalisis data hasil penilaian
6. Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
- Supervisi manajerial : 1. Kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah
2. Kepala sekolah dalam mengkoordinir pelaksanaan program bimbingan knseling
d. Kegiatan melaporkan dan tindak lanjut.
- Supervisi akademik : 1. Hasil pengawasan akademik pada sekolah-sekolah yang menjadi binaanya
2. Menindaklanjuti hasil-hasil pengawasan akademik untuk meningkatkan kemampuan profesional guru
- Supervisi manajerial :1. Hasilpengawasan manajerial pada sekolah-sekolah binaanya
2. Menindaklanjuti hasil-hasil pengawasan manajerial untuk menngkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan.
C. PENELITIAN TINDAKAN KEPENGAWASAN
Penelitian tindakan kepengawasan adalah penelitian tindakan yang dilaksanakan oleh pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan pada sekolah binaannya.
Tujuan : untuk memecahkan masalah dan atau model pemecahan masalah dalam melaksanakan pengawasan di sekolah-sekolah binaannya.
Model penelitiannya menempuh langkah : perencanaan tindakan – tindakan – observasi/pengamatan – refleksi.
Masalah pokok pengawasan mencakup masalah pengawasan akademik dan masalah pengawasan manajerial yang dihadapi pengawas dalam sekolah-sekolah binaannya.
Adapun langkah-langkah kegiatan yang dilakukan pengawas dalam melakukan penelitian tindakan kepengawasan adalah sebagai berikut :
- Penyusunan proposal PTS
- Pelaksanaan PTS oleh Pengawas pada sekolah binaan
- Penulisan Laporan hasil PTS
- Penulisan artikel ilmiah
0 Response to "PTS Bagi Pengawas"
Post a Comment