Skripsi PTK BAB II Tuna Grahita Penjas Orkes

BAB II
KAJIAN TEORI

2.1.   Pembinaan Olahraga
Pembinaan olahraga atau penjas telah diatur dalam UU No 3 tentang Keolahragaan Nasional dalam pasal 1ayat 8 yaitu : pembinaan olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan pendanaan yang didedikasikan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga. Dari hal tersebut bahwa pembinaan oleh seorang guru bagi anak harus benar-benar didedikasikan sepenuhnya bagi perkembangan si anak, tak terkecuali dengan ALB.
Perbedaaan penanganan pembinaan anak yang normal dan yang ALB sangatlah berbeda dalam pemberian materi maupun pembelajaran olahraga. Misalkan bagi anak tuna grahita dalam pemberian pembinaan pembelajaran penjas atau olahraga perlu kesabaran yang tinggi dan perlu penanganan secara terpadu serta adanya sutu pendekatan.
2.2.    Anak Cacat Tuna Grahita
Keterbelakangan mental yang biasa dikenal dengan anak tuna grahita biasa dihubungkan dengan tingkat kecerdasan seseorang. Tunagrahita memiliki arti menjelaskan kondisi anak yang kecerdasannya jauh dibawah rata-rata dan ditandai oleh keterbatasan intelegensi dan ketidak cakapan dalam interaksi sosial. Anak tunagrahita atau dikenal juga dengan istilah keterbelakangan mental karena keterbatasan kecerdasannya mengakibatkan dirinya sukar untuk mengikuti program pendidikan di sekolah biasa secara klasikal, oleh karena itu anak keterbelakangan mental membutuhkan layanan pendidikan secara khusus yakni disesuaikan dengan kemampuan anak tersebut. Tingkat kecerdasan secara umum bagi anak tuna grahita biasanya diukur lewat tes Intelegensi yang hasilnya disebut dengan IQ.

0 Response to "Skripsi PTK BAB II Tuna Grahita Penjas Orkes"

Post a Comment