PTS Kepala Sekolah Peningkatan kompetensi guru dalam bekerja melalui Penggunaan TIK di Sekolah Dasar BAB II

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.    Peningkatan Kompetensi Guru
Kompetensi dalam profesi guru, pada awalnya dipersiapkan atau diperoleh melalui lembaga pendidikan formal keguruan, sebelum seseorang memangku jabatan (tugas dan tanggung jawab) sebagai guru. Tetapi untuk menuju ke arah pelaksanaan tugas dan tanggungjawab secara profesional, tidaklah cukup dengan berbekal dengan kemampuan yang diperoleh melalui jalur pendidikan formal tersebut. Dalam sebuah karya dikemukakan.
Pada dasarnya pendidikan guru itu bukan berlangsung 3 atau 5 tahun saja, melainkan berlangsung seumur hidup (life long teacher education). Pendidikan yang 3 atau 5 tahun itu adalah pendidikan yang wajib dialami oleh seorang calon guru secara formal. Sedangkan pendidikan sesudah ia bekerja dalam bidang pengajaran, seperti : belajar sendiri, mengikuti penataran, mengadakan penelitian, mengarang buku, aktif dalam organisasi profesi, turut memikul tanggung jawab dalam masyarakat, menonton film, mendengarkan radio, televisi, dan lain-lain. Semua kegiatan itu sangat berharga untuk mengembangkan pengalaman, pengetahuan, keterampilan guru sehingga kemampuan profesionalnya semakin berkembang (Hamalik, 2003 : 123).
Dengan demikian, untuk dapat disebut sebagai profesional, setiap guru harus melakukan pengembangan kompetensinya secara berkesinambungan. Atau sebagaimana dikemukakan oleh Danim (2010 : 3), bahwa “Untuk memenuhi kriteria profesional itu, guru harus menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat profesional yang sesungguhnya secara terus menerus”.
Tuntutan terhadap peningkatan kompetensi secara berkesinambungan disebabkan “Karena substansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkambang dan berubah menurut dimensi ruang dan waktu” (Saud, 2009 : 98). Di samping itu, keharusan bagi setiap guru untuk mengembangkan kompetensinya secara terus-menerus dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara profesional, didorong juga oleh perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat, perkembangan pemerintahan dan perubahan kurikulum pendidikan. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Saud (2009 : 98), berikut ini.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisasi guru (pendidik) merupakan suatu keharusan, terlebih lagi apabila kita melihat kondisi objektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal yang ditemui dalam melaksanakan pendidikan, yaitu : (1) perkembangan Iptek, (2) persaingan global bagi lulusan pendidikan, (3) otonomi daerah, dan (4) implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Bertolak dari uraian di atas, penulis mencoba untuk memaparkan pengembangan kompetensi guru dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
Nanang ( 2010 : 103 ) Guru sebagai arsitek perubahan prilaku siswa sekaligus menjadi contoh buat siswa. Gruru di tuntut memiliki kompetensi paripurna seperti :
1.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik yang harus dikuasai seorang guru adalah :
a.       Menguasai karakteristik peserta didik, dari aspek fisik, moral, spiritual, social, cultural, emosional dan intelektual
b.      Menguasai teori – teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik
c.       Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang ajarkan
d.      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
f.       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
g.      Berkomunikasi secara efektif, empati dan santun dengan peserta didik
h.      Melakukan penilaian untuk kepentingan pembelajaran
i.        Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut :
a.       Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia
b.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, beraklak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
c.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
d.      Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri.
e.       Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.      Kompetensi Sosial
Kompetensi social yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut :
a.       Bersikap inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena perkembangan jenis kelamin, agam, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status social ekonomi.
b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santu kepada sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.       Berinteraksi di tempat tugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman social budaya.
d.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara linsan dan tulisan atau bentuk lain.
4.      Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut :
a.       Menguasai materi, struktur, konsep dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diajarkan.
b.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang diajarkan.
c.       Mengembangkan materi pembelajaran yang diajarkan secara kreatif.
d.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Guru dalam proses pembelajaran mempunyai peran sangat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan. Seperti kita ketahui peran guru adalah : sebagai pendidik, pengajar, pemimpin, administrator, harus mampu melayani peserta didik yang di landasi dengan keasadaran ( awareness ), keyakinan ( belief ), kedisiplinan (discipline ) dan tanggung jawab ( responsibility ) secara optimal sehingga memberiak pengaruh fositif terhadap perkembangan siswa secara optimal, baik fisik maupun psikhis.
Menurut Nanang ( 2010 : 106 ) kinerja guru dalam melayani peserta didik dapat tergambar dalam rumus SERVICER yaitu kepanjangan dari :
1.      Smile and Simpathy
Guru dalam menjalankan tugasnya secara sadar harus mempresentasikan wajahnya dengan penuh senyuman sebagai wujud simpati dan sambutan hangat ( welcome ) terhadap peserta didik sehingga siswa merasa betah melakukan proses pembelajaran.
2.      Empathy and Enthusiasm
Guru dalam menjalankan tugasnya harus memeiliki pribadi merasakan dan melayani apa yang dirasakan dan di butuhkan oleh peserta didik dalam proses pembelajaran, serta dalam dalam hidupnya penuh antusias berusaha sekuat tenaga untuk merealisasikan potensi yang dimiliki peserta didik dengan seoptimal mungkin.
3.      Respect and Recovery
Guru dalam menjalankan tugasnya harus hormat dan menghargai (respect ) terhadap peserta didik dengan setulus hati sehingga menjadi kesan yang mendalam ( inpresive ) dan sekaligus merupakan daya pikat (magnetic force ) di hati peserta didik.
4.      Vision and Victory
Guru dalam menjalankan tugasnya harus menunjukan komitmennya terhadap masa depan siswa yang lebih baik ( visioner ) dan keuntungan (victory ) atau nilai tambah bagi kehidupannya secara unggul komparatif dan kompetitif.
5.      Initiative, Impresif dan inovatif
Guru dalam menjalankan tugasnya harus dapat membangun prakarsa (inisiative )
Dengan penuh kesan fositif ( impresif ) di hati peserta didik sehingga peserta didik merasa betah dan bebas untuk melahirkan berbagai gagasan yang cemerlang sebagai wujud adanya dorongan untuk melakukan inovasi secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran.
6.      Care and Cooperative
Guru dalam menjalankan tugasnya harus dapat mengayomi sebagai wujud kepedulian kepada peserta didik yang dilakukan secara kooperatif dengan sesame guru, kepala sekolah, peserta didik atau stakeholderlainya, serta berupaya membangun prilaku peserta didik sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungannya serta mampu hidup berselancar dalam kesembrautan.
7.      Empowering and Enjoying
Guru dalam menjalankan tugasnya harus mampu memberdayakan (empowering ) potensi peserta didik sesuai dengan kecerdasannya, bakat dan minatnya sehingga peserta didik merasa senang ( enjoying ) dengan penuh kesadaran, komitmen dan rasa tanggung jawab melaksanakan proses pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Proses pembelajaran dengan rasa senang dapat menjadi solusi dalam mengoptimalkan prestasi belajar siswa di bawah kemampuannya ( under achiever ).
8.      Result Oriented
Guru dalam melaksanakan tugasnya harus ditunjukan kepada pencapaian tujuan pembelajaran, baik yang tertuang dalam kompetensi dasar, standar kompetensi, indicator belajar, criteria ketuntasan minimal ( KKM ) maupun Standar Kompetensi Lulusan ( SKL )

 
B.     Pengembangan Kompetensi Guru

Pengembangan profesi guru secara berkesinambungan, “dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa” (Danim, 2010 : 5). Oleh karena itu, peningkatan kompetensi guru untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional di satuan pendidikan, menjadi kebutuhan yang amat mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda. Hal ini mengingat perkembangan atau kenyataan yang ada saat ini maupun di masa depan.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang semakin maju dan pesat, menuntut setiap guru untuk dapat menguasai dan memanfaatkannya dalam rangka memperluas atau memperdalam materi pembelajaran, dan untuk mendukung pelekasanaan pembelajaran, seperti penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Perkembangan yang semakin maju tersebut, mendorong perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Kebutuhan yang makin meningkat itu, memicu semakin banyaknya tuntutan peserta didik yang harus dipenuhi untuk dapat memenangkan persaingan di masyarakat. Lebih-lebih dewasa ini, peserta didik dan masyarakat dihadapkan pada kenyataan diberlakukannya pasar bebas, yang akan berdampak pada semakin ketatnya persaingan baik saat ini maupun di masa depan.
Peningkatan kompetensi keguruan, semakin dibutuhkan mengingat terjadinya perkembangan dalam pemerintahan, dari sistem sentralisasi menjadi desentralisasi. Pemberlakukan sistem otonomi daerah itu, juga diikuti oleh perubahan sistem pengelolaan pendidikan dengan menganut pola desentralisasi. “Pengelolaan pendidikan secara terdesenralisasi akan semakin mendekatkan pendidikan kepada stakeholderspendidikan di daerah dan karena itu maka guru semakin dituntut untuk menjabarkan keinginan dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan melalui kompetensi yang dimilikinya” (Saud, 2009 : 99).
Perubahan sistem pengelolaan pendidikan, diikuti pula oleh terjadinya perubahan dalam bidang kurikulum pendidikan. Saat ini telah diberlakukan dan dikembangkan KBK, yang kemudian dijabarkan menjadi KTSP. Dalam kurikulum seperti ini, tidak saja peserta didik yang dituntut untuk menguasai kompetensi yang dipersyaratkan, melainkan guru juga harus berkompeten, bahkan guru berkewajiban untuk lebih dulu menguasai kompetensi yang dipersyaratkan untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Sebab, “Pendidikan berbasis kompetensi dapat terlaksana dengan baik apabila guru-gurunya profesional dan kompeten” (Suderadjat, 2004 : 14). “Dengan kata lain, berhasil tidaknya reformasi sekolah dalam konteks pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan sangat tergantung pada unjuk kerja gurunya” (Mulyasa, 2010 : 62). Atau sperti yang diungkapkan oleh Sukmadinata (Mulyasa, 2010 : 62), bahwa :
….betapa pun bagusnya suatu kurikulum (ofisial), tetapi hasilnya sangat tergantung pada apa yang dilakukan oleh guru dan juga murid dalam kelas (actual). Dengan demikian, guru memegang peranan penting baik dalam penyusunan maupun pelaksanaan kurikulum.
Pengembangan profesi dan kompetensi guru berkelanjutan, semakin penting dan wajib apabila dikaitkan dengan peningkatan jenjang karier dalam jabatan fungsional guru itu sendiri. Tanpa mengikuti pengembangan diri secara berkelanjutan, sulit dan bahkan tidak mungkin bagi guru untuk menapaki jabatan fungsional yang lebih tinggi. Lebih-lebih setelah lahir dan diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) PAN dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan tertulis ini ditegaskan, bahwa guru yang akan naik pangkat atau menduduki jabatan fungsional dari Guru Pertama Golongan IIIb hingga Guru Utama Golongan IVe harus menulis publikasi ilmiah dan karya inovatif, bahkan guru yang ingin naik jabatan fungsional atau pangkat dari Guru Madya Golongan IVc ke Guru Utama Golongan IVd harus melakukan presentasi ilmiah atas karya inovatif yang telah dihasilkannya.
Dalam upaya mengembangkan profesi dan kompetensi guru dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, dapat dilakukan melalui beberapa strategi atau model. Pengembangan tenaga kependidikan (guru) “dapat dilakukan dengan cara on the job training dan in service training” (Mulyasa, 2004 : 154). Model pengembangan guru ini, dapat diperjelas melalui kutipan berikut.
Pada lembaga pendidikan, cara yang populer untuk pengembangan kemampuan profesional guru adalah dengan melakukan penataran (in service training) baik dalam rangka penyegaran (refreshing) maupun peningkatan kemampuan (up-grading). Cara lain baik dilakukan sendiri-sendiri (informal) atau bersama-sama, seperti : on the job training, workshop, seminar, diskusi panel, rapat-rapat, simposium, konferensi, dan sebagainya (Saud, 2009 : 103).
Pengembangan profesiolnal dan kompetensi guru, bisa juga dilakukan melalui cara informal lainnya, seperti “melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah” (Saud, 2009 : 104). Dalam ruang lingkup yang lebih luas lagi, pengembangan profesionalisme dan kompetensi guru, dapat dikembangkan melalui berbagai alternatif seperti yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, sebagai berikut.
1. Program peningkatan kualifikasi pendidikan guru
2. Program penyetaraan dan sertifikasi
3. Program pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi
4. Program supervisi pendidikan
5. Program pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
6. Simposium guru
7. Program pelatihan tradisional lainnya
8. Membaca dan menulis jurnal atau karya ilmiah
9. Berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah
10. Melakukan penelitian (khususnya Penelitian Tindakan Kelas)
11. Magang
12. Mengikuti berita aktual dari media pemberitaan
13. Berpartisipasi dan aktif dalam organisasi profesi
14. Menggalang kerjasama dengan teman sejawat (Saud, 2009 : 105 – 111).
Alternatif yang tidak kalah pentingnya, yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan profesi dan kompetensi keguruan adalah melakukan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS), khususnya bagi kepala sekolah dan pengawas. Sebab, “sebutan guru mencakup: (1) guru itu sendiri, baik guru kelas, guru bidang studi maupun guru bimbingan konseling atau guru bimbingan karir; (2) guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah; dan (3) guru dalam jabatan pengawas” (Danim, 2010 : 2 – 3). Sehingga, “Penelitian Tindakan Kelas (PTK) saja tidak cukup, harus Penelitian Tindakan Sekolah (PTS)” (Mulyasa, 2010 : iii).
Pengembangan profesional dan kompetensi guru akan sangat berarti atau bernilai guna apabila dilaksanakan terkait langsung dengan tugas dan tanggung jawab utamanya. Pelaksanaan pengembangan tersebut “ideal dilakukan atas dasar prakarsa pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi guru, guru secara pribadi, dan lain-lain” (Danim, 2010 : 4). Di samping itu, dapat juga dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan pengguna jasa guru (lihat Saud, 2009 : 121 – 127). Dari kesemua itu, yang paling berperan penting dalam pelaksanaan pengembangan tersebut adalah guru itu sendiri (guru sebagai pribadi). Tuntutan untuk meningkatkan kompetensi guru bila tidak dibarengi dengan kemauan, tekad dan kreativitas yang tumbuh dari diri sendiri, maka akan sia-sia, tidak bermanfaat.
Sehubungan dengan masalah kreativitas, ada beberapa hal yang layak diperhatikan dalam hubungannya dengan kepemimpinan kepala sekolah di satuan pendidikan, sebagaimana yang dinyatakan oleh ahli berikut ini.
Kreativitas secara umum dipengaruhi kemunculannya oleh adanya berbagai kemampuan yang dimiliki, sikap dan minat yang positif serta perhatian yang tinggi terhadap bidang pekerjaan yang ditekuni, di samping kecakapan melaksanakan tugas-tugas. Tumbuhnya kreativitas pada karyawan-karyawan dipengaruhi oleh beberapa hal, di antaranya :
1. Iklim kerja yang memungkinkan para karyawan meningkatkan pengetahuan dan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
2. Kerja sama yang cukup baik antara berbagai personil dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi.
3. Pemberian penghargaan dan dorongan terhadap setiap upaya yang bersifat positif.
4. Perbedaan status yang tidak terlalu tajam di antara personil, sehingga memungkinkan terjalin hubungan yang manusiawi (Wijaya dan A. Tabrani Rusyan, 1992 : 190).
Dengan demikian penyiapan kondisi yang sedemikian itu menjadi penting bagi setiap individu yang terlibat di dalam lembaga pendidikan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, sehingga dapat pula diharapkan tumbuh suburnya kreativitas yang dapat membawa kemajuan-kemajuan dalam proses pelayanan yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri.
C.    Peranan Kepala sekolah Meningkatkan Kompetensi Guru
Agar proses pendidikan dapat berjalan efektif dan efisien, guru dituntut memiliki kompetensi yang memadai, baik dari segi jenis maupun isinya. Namun, jika kita selami lebih dalam lagi tentang isi yang terkandung dari setiap jenis kompetensi, –sebagaimana disampaikan oleh para ahli maupun dalam perspektif kebijakan pemerintah-, kiranya untuk menjadi guru yang kompeten bukan sesuatu yang sederhana, untuk mewujudkan dan meningkatkan kompetensi guru diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan komprehensif.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui optimalisasi peran kepala sekolah. Idochi Anwar dan Yayat Hidayat Amir (2000) mengemukakan bahwa “ kepala sekolah sebagai pengelola memiliki tugas mengembangkan kinerja personel, terutama meningkatkan kompetensi profesional guru.” Perlu digaris bawahi bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional di sini, tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi semata, tetapi mencakup seluruh jenis dan isi kandungan kompetensi sebagaimana telah dipaparkan di atas.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai : (1) educator (pendidik); (2) manajer; (3) administrator; (4) supervisor (penyelia); (5) leader (pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; dan (7) wirausahawan;
Merujuk kepada tujuh peran kepala sekolah sebagaimana disampaikan oleh Depdiknas di atas, di bawah ini akan diuraikan secara ringkas hubungan antara peran kepala sekolah dengan peningkatan kompetensi guru.
Kepala sekolah juga memiliki kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah.Seperti yang di kemukakan dalam Permendiknas No. 1 Tahun 2007 disyaratkan 5 kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah. Lima kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah yaitu:
1.      Dimensi Kompetensi Kepribadian
a.       Berakhlak  mulia,  mengembangkan  budaya  dan  akhlak mulia menjadi teladan guru
b.      Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
c.       Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah
d.      Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
e.       Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah
f.       Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2.      Dimensi Kompetensi Manajerial
a.       Menyusun perencanaan sekolah  untuk berbagai  tingkatan perencanaan
b.      Mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan
c.       Memimpin sekolah   dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal
d.      Mengelola   perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
e.       Menciptakan budaya dan iklim sekolah  yang kondusif dan inovatif bagi  pembelajaran peserta didik.
f.       Mengelola   guru dan staf dalamr angka pendayagunaan sumber sumber daya manusia secara optimal
g.      Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
h.      Mengelola hubungan sekolah   dengan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide,sumber belajar,dan pembiayaan.
i.        Mengelola   peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru,penempatan, dan penegembangan kapasitas peserta didik.
j.        Mengelola   pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nnasional.
k.      Mengelola keuangan sekolah  sesuai dengan prinsip pengelolaan yang  akuntabilatas, transparan dan efisien.
l.        Mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah
m.     Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik.
n.      Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan majemen sekolah.
o.      Melakukan monitoring,evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan orosedur yang tepat serta merencanakan tindak lanjut
3.      Dimensi Kompetensi Kewirausahaan
a.         Menciptakan   inovasi   yang   berguna   bagi   pengembangan sekolah
b.        Bekerja  keras  untuk  mencapai  keberhasilan  sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
c.         Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah
d.        Pantang  menyerah  dan  selalu  mencari  solusi  terbaik  dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah
e.         Memiliki   naluri   kewirausahaan   dalam   mengelola   kegiatan sekolah sebagai sumber belajar peserta didik.
4.      Dimensi Kompetensi Supervisi
a.         Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesional guru
b.        Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan pendekatan dan teknik supervise yang tepat.
c.         Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan  profesionalisme guru.
5.      Dimensi Kompetensi Sosial
a.         Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah
b.        Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
c.         Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
d.         
D.    Kerangka Teori
Mengembangkan kompetensi guru dan dirinya merupakan tugas yang harus dilakukan kepala sekolah. Dengan adanya bimbingan memungkinkan guru dapat meningkatkan kompensi dan mengembangkan kemampuannya. Untuk meningkatkan kemampuan guru di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sangat diperlukan bimbingan dan belajar. Jika guru sudah bisa menguasai TIK khususnya pada Microsoft Office akan memudahkan guru dalam bekerja.
Pelaksanaan bimbingan ini akan dilakukan dengan langkah yang sudah disusun kepala sekolah. adapun langkah bimbingan belajar TIK bagi guru itu sebagai berikut :
1.        Persiapan
-          Menyusun program
-          Menyusun jadwal pelaksanaan bimbingan belajar
2.        Pelaksanaan bimbingan belajar
3.        Penilaian kegiatan /tindak lanjut

Kerangka Teori Penelitian
1.      Peningkatan kompetensi guru dalam dalam menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar Negeri 29 Padang Datar Kecamatan Tanjung Emas

Langka Bimbingan
1.        Persiapan
-          Menyusun program
-          Menyusun jadwal pelaksanaan bimbingan
2.        Pelaksanaan bimbingan
3.        Penilaian kegiatan /tindak lanjut


Kompetensi Mengajar Guru dalam penggunaan TIK Meningkat Dengan adanya bimbingan belajar TIK

0 Response to "PTS Kepala Sekolah Peningkatan kompetensi guru dalam bekerja melalui Penggunaan TIK di Sekolah Dasar BAB II"

Post a Comment